Mengenal Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Memuat Artikel ….
Istilah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah hal yang sering didengar saat berbicara terkait konteks kesehatan. Kedua kelompok ketenagaan ini termasuk dalam kelompok Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan (SDMK) yang merupakan seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Walaupun keduanya tergolong sebagai SDMK, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah jenis ketenagaan yang berbeda merujuk pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan uraian sebagai berikut:
TENAGA MEDIS
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
TENAGA KESEHATAN
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Dokter
Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. | |
Jenis |
|
Organisasi | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) |
Dokter Gigi
Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. | |
Jenis |
|
Organisasi | Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) |
Tenaga Psikologi Klinis
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat. | |
Jenis | Psikolog Klinis |
Organisasi | Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK) |
Tenaga Keperawatan
Tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan | |
Jenis |
|
Organisasi | Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) |
Tenaga Kebidanan
Tenaga kesehatan perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik | |
Jenis |
|
Organisasi | Ikatan Bidan Indonesia (IBI) |
Tenaga Kefarmasian
Tenaga Kesehatan Masyarakat
Tenaga Kesehatan Lingkungan
Tenaga Gizi
Tenaga Keterapian Fisik
Tenaga Keteknisian Medis
Tenaga Teknik Biomedika
Tenaga Kesehatan Tradisional
Tenaga kesehatan yang menggunakan metode pengobatan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun seperti penggunaan bahan-bahan alami, seperti tanaman obat untuk mengobati berbagai penyakit. | |
Jenis |
|
Organisasi |
|